kotatuban.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Joni Martoyo menyatakan pembuatan KTP itu gratis, sehingga tidak dibenarkan ada biaya, meski dengan dalih untuk transpotasi. Pihaknya, bakal melakukan koreksi jika memang ditemukan pembuatan KTP amsih dikenai biaya.
”Gratis, kalau ada seperti itu akan kami koreksi, semua biaya pembuatan KTP sudah ditanggung negara. Kami akan terus berbenah dan memberikan pelayan prima pada masyarakat. Dan yang penting pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” terang Joni Martoyo, menanggapi adanya biaya pembuatajn KTP di Kecamatan Senori, Kamis (16/10).
Sementara itu, Camat Senori, Eko Yulianto membantah bahwa pihaknya telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pemohon pembuatan KTP atas nama Falih Nur Ridho warga Kecamatan Senori. Seperti yang diunggah diakun jejaring sosial facebook atas nama Bangdon Nasakom pada 13 Oktober lalu.
Ditambahkan, bahwa uang sebesar Rp 30 ribu tersebut yang dikenakan bukan sebagai biaya pembuatan KTP non elektronik. Namun, uang tersebut sebagai ganti trasportasi petugas dalam mengurusan KTP ke kabupaten.
”Setelah saya cek ke UPT di kantor kami, itu bukan biaya pembuatan KTP. Tetepi sebagai ganti traspot petugas menguruskan ke kabupaten. Karena pemohon mintanya cepat selesai, kami juga sudah anjurkan untuk mengurus sendiri ke kabupaten, tapi, pemohon minta diuruskan petugas” terangnya. (duc)