kotatuban.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Yan Septedyas, S.T., S.H., menghadiri kegiatan Konsolidasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, Sabtu (17/5/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PWNU Jawa Timur Wilayah V yang meliputi Kabupaten Tuban, Lamongan, Gresik, dan Bojonegoro. Konsolidasi bertujuan memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan dalam mendorong legalisasi tanah-tanah wakaf milik NU.
Dalam sambutannya, Yan Septedyas menegaskan komitmen penuh dari jajaran ATR/BPN Tuban untuk mendampingi dan mempercepat proses administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset wakaf. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Forum ini juga menjadi wadah koordinasi dalam menginventarisasi bidang-bidang tanah yang telah dan belum bersertifikat. Strategi percepatan pun dirumuskan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih sistematis dan menyeluruh.
Melalui konsolidasi ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan NU dapat semakin terwujud dan memberikan kepastian hukum atas aset-aset keumatan di wilayah Jawa Timur, khususnya di Tuban. (ais/*)






