oleh

Kepala SDN Ketodan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

image
Ilustrasi

kotatuban.com– Kepala Sekolahan Dasar Negeri (SDN) Ketadon, Kecamatan Jatirogo, Tuban, Suwoto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Suwito diduga menggunakan anggaran BOS tahun 2011 sampai 2014 untuk keperluan lain, kemudian melaporkan dana itu untuk keperluan operasional sekolah yang ternyata fiktif.

“Kepala sekolah sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui gelar pekara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Selasa (26/5).

Dugaan penyalah gunaan dana BOS yang dilakukan kepala sekolah itu meliputi pembelian paving untuk halaman sekolah, penambahan jam mengajar, beli baju seragam dan belanja keperluan lainya yang ternyata tidak perna dilakukan alias fiktif. 

“Sejumlah belanja dengan dana BOS tidak sesuai peruntukannya,” sambung AKP Suharyono.

Dana BOS SDN Ketodan diterima mulai tahun 2011 sampai 2014 sebesar Rp 313 juta. Dana Bos itu diduga disalahgunakan sebesar Rp 87 juta.

“Sampai saat ini baru satu yang ditetapkan tersangka, dan saat ini juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangkan 4 saksi dari guru,” papar AKP Suharyono. 

Demi kepentingan penyidikan di kepolisian guru tersebut kini sudah dibebastugaskan untuk sementara.

” Kita bebaskan tugas sementara mas, karena kepala sekolah tersebut masih bersatus tersangka, ia masih memiliki hak praduga tidak bersalah,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tuban,  Sutrisno saat dikonfirmasi. (kim)