kotatuban.com – Meski pengurus Partai Politik (Parpol) tidak diperbolehkan undang-undnag menjadi anggota penyelenggara Pemilu, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ahmad Rusdi nekat mendaftar dan lolos menjadi anggota PPK Singgahan.
Untungnya, ulah salah satu pengurus Partai Amanat Nasional di Kecamatan Singgahan keburu ketahuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban. Dan akhirnya Panwaslu Tuban merekomendasikan temuan itu ke KPUK Tuban.
Diketahui, Akhmad Rusdi warga Desa Saringembat tersebut dilantik sebagai anggota PPK Singgahan pada Senin (11/05) lalu bersama PPK se Kabupaten Tuban. Sedangkan, yang bersangkutan teridentifikasi sampai saat ini masih aktif sebagai pengurus Partai Amat Nasional (PAN) Tuban.
”Kita mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah pengurus Parpol dari rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban,” terang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kasmuri saat ditemui kotatuban.com, Kamis (21/05) di ruang kerjanya.
Menurutnya, setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tuban, pihaknya langsung melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
”Setelah kita klarifikasi yang bersangkutan mengakui bahwa dia pengurus Parpol. Dan yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari PPK Singgahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya masalah itu secara otomatis KPU Tuban akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sehingga, PPK Singgahan tidak terjadi kekosongan yang dapat mengakibatkan terganggunya proses Pilkada Tuban 9 Desember mendatang.
”Untuk melakukan PAW kita harus pleno dulu. Kita cari pendaftar PPK kemarin yang memiliki integritas, netralitas, dan kepantasan untuk menjadi penyelenggara Pilkda,” pungkasnya. (duc)