kotatuban.com – Masih banyaknya peredaran minuman keras (Miras) jenis arak di Bumi Wali membuat gerah berbagai pihak. Bahkan, masih adanya produksi Arakdi didga kuat ada yang me-backingi.
Tidak berhasilnya razia yangdilakukan petugas merupakan indikasi adanya backing produsen Arak. Petugas menentukan titik operasi sasaran tidak hanya perkiraan. Tapi, sebelumnya sudah dilakukan pengintaian yang cermat.
“Tapi, setelah dilakukan razia, ternyata tidak mendapatkan apa-apa. Jagankan peralatan produksi, sisa bahan produksi saja sudah tidak ada. Yang tersisa hanya baunya saja. Ini tidak mungkin, kalau tidak ada yang membocorkan rencana razia itu,” terang Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, Selasa (09/12).
Pihaknya juga berharap agar produsen Arak yang ditangkap dapat ditindak tegas, sehigga bisa memberikan efek jera kepada pembuat Arak maupun pengedarnya.
”Pelaku peredaran arak ini harus ditindak dengan tegas supaya memberikan efek jera kepada mereka. Selain itu, yang terpenting tidak hanya pembuat atau pengedar arak saja yang ditindak, termasuk backing para pengusaha Arak harus ditindak juga, tidak perduli itu dari TNI, Polri, PNS, maupun dari manapun,” terang, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris PKB Kabupaten Tuban tersebut.
Menurutnya, untuk memberikan efek jera kepada pembuat, pengedar, maupun yang menjadi backing minuman keras jenis Arak di Tuban harus ada aturan yang lebih keras lagi. Pasalnya, saat ini yang digunakan acuan untuk sanksi peredaran alkhol jenis A hanya berdasarkan pada Perda nomor 5 tahun 2004, yang ancaman hukuman hanya 1 tahun.
”Jika aturan ini dibuat lebih keras lagi, diharapkan peredaran minuman keras jenis Arak di Bumi Wali ini akan bersih,” pungkasnya. (duc)