oleh

Ketua Pemenangan Zadit : Penggantian APK Terlambat !

Ketua Tim Pemenangan Zadit, Mastain
Ketua Tim Pemenangan Zadit, Mastain

kotatuban.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Selasa (24/11) serahkan penggantian Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk, baliho dan umbul-umbul tim pemenangan pasangan calon.

“Hari ini sudah  kami laksanakan penyerahan penggantian APK kepada masing-masing tim sukses,”  ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kasmuri, saat ditemui kotatuban.com di kantornya Jl Pramuka Tuban, Selasa (24/11).

Menurut Kasmuri, pemasangan atau penggantian APK hilang dilaksanakan oleh masing-masing tim sukses, bukan dilakukan oleh KPU, sebagaimana pemasangan APK pada awal dilaksanakanya kampanye beberapa waktu lalu.

“Untuk pemasangan penggantian ini memang tidak dilakukan oleh KPU, namun, diserahkan kepada masing-masing tim sukss. Selanjutnya bebas bagi tim sukses dipasang dimanaun, entah dilokasi yang rusak, atau dipasang dit empat lain yang strategis saat kegiatan kampanye terbuka dengan catatan tidak melanggar aturan pemasangan,” terang Kasmuri.

Sementara itu, Mastain,  ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua, Zaki Mahbub dan Dwi Susiatin Budiarti (Zadit), mengaku, penggantian APK yang rusak  sangat terlambat. Pasalnya APK yang rusak maupun hilang sudah terjadi sejak awal pelaksanaan kampanye dan baru diganti pada saat pelaksanaan kampanye atau sosialisasi akan berakhir.

“Ini sangat terlambat, sebab masa kampanye sudah memasuki minggu akhir. Harusnya penggantian itu sudah dilakukan sejak lama. Kalau ini kami pasang kan pada 5 Desember sudah harus dilepas karena masuk masa tenang,” terang Mastain.

Atas keterlambatan itu, kata Mastain, tentu berdampak pada kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh pasangan calon bupati nomor dua dari perseorangan itu. Sebab mestinya di beberapa desa dan lokasi strategis ada sepanduk namun tidak ada dan baru diganti hari ini.

“Paling ini kami pasang baru nanti sore, itungannya sedikit menghampat proses sosialisasi. Soalnya dibeberapa titik, APK sudah tidak ada,” katanya.

Untuk diketahui, KPUD Tuban menetapkan 199 APK milik dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Tuban, jumlah tersebut berdasarkan hasil ferifikasi oleh tim yang terdiri dari jajaran KPUD, jajaran Panwaslu Kabupaten Tuban dan perwakilan kedua pasangan calon.

Adapun secara rinci, APK yang diganti masing-masing, pasangan calon nomor urut satu sejumlah 91 APK terdiri dari sepanduk dan umbul-umbul.  Pasangan calon nomor urut dua sebanyak 98 APK terdiri dari umbul-umbul sepanduk dan baliho. (kim)