Komis A DPRD Inginkan Perda Parkir Direvisi

image

kotatuban.com-Persoalan parkir nampaknya menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Tidak hanya soal keberadaan parkir liar, namun, juga maraknya oknum juru parkir yang menarik tarif diatas nilai nominal. Selain itu, adanya dugaan kebocoran retribusi parkir  tepi jalan semakin menguat. Sehingga, DPRD memandang perlu untuk melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Tuban nomor 12 tahun 2011 yang mengatur parkir.

Terkait persoalan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tuban, Agung Supriyanto, mengatakan, Perda yang mengatur parkir di tepi jalan raya sudah setepatnya dilakukan perubahan. Sebab, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Perda yang ada saat ini sudah sangat jauh dari kondisi di lapangan. Makanya ini perlu ada peraturan baru yang mengatur soal parkir, ini harus direvisi, bila perlu DPRD akan  gunakan hak inisiasi untuk revisi perda itu,”  kata Agung.

Ditabahkan Agung, Perda nomor 12 tahun 2011 yang kemudian mengatur tarikan parkir Rp500 untuk kendaraan roda dua dan Rp1.000 untuk kendaraan roda empat,  jika dikorelasikan dengan kondisi di lapangan dianggap sudah tidak relevan.

Pemasukan dari parkir, lanjutnya, hanya sekitar Rp 600 jutaan dari 80 titik parkir yang ditentukan. Sehingga, jika dihitung rata-rata setiap titik parkir pendapatan yang disetor ke kas daerah setiap tahun hanya Rp 7.5 jutaan.

“Jika jumlah tersebut kita hitung harian artinya pemerintah hanya menerima 21 ribu dalam sehari, itu saja tidak sepenuhnya,  karena 70 persen hasil parkir tersebut milik juru parkir dilapangan, artinya pemerintah hanya menerima kurang dari 7.000 perhari. Logikanya ya gak sambung, masak retribusi parkir cuma segitu,” ungkap  Agung.

Dikatakan Ketua Komisi A DPRD Tuban itu, jika menuntut para jukir menjalankan amanat Perda tentu tidak mudah karena perlu pengawasan yang inten oleh dinas yang memiliki otoritas tentang hal itu. Namun begitu tidak lantas mengabaikan ekonomi mereka sebagai juru parkir.

“Jika memang begitu ya harus dituntaskan persoalanya, tetap mengakomodir kebutuhan ekonomi juru parkir, namun juga tidak membiarkan penerimaan daerah dari sektor itu bocor,” terang Agung

Agung juga menyampaikan, tidak hanya persoalan penerimaan Pendapatan Asli daerah dari sektor retribusi. Perda Tuban nomor 12, juga sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi jalan dibandingkan dengan padatnya kendaraan, karenanya perda itu juga harus memiliki aspek ketertiban.

“Perda itu, hanya fokus pada penerimaan, padahal disisi lain namanya parkir dijalan raya juga ada kaitanya dengan ketertiban, makanya perda itu harus direvisi dengan mempertimbangkan aspek ketertiban tidak hanya penerimaan,” katanya.

Terpisah, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein, saat dikonfoirmasi kotatuban.com mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan jika memang ditetapkan ada parkir berlangganan seperti kabupaten lain yang lebih dulu menerapkan. Namun, itu juga masih butuh kajian terutama soal nasib para jukir dan bagaimana tugasnya setelah ditetapkan parkir langganan.

“Memang sudah perlu, kami sepakat jika perda itu direvisi, memang daerah lain sudah menerapkan parkir berlangganan, tidak menutup kemungkinan kita juga akan seperti itu,” jawab Wakil Bupati Tuban. (kim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.