kotatuban.com-Untuk memastikan dugaan kebocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak hiburan malam, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mencocokan hasil kunjungan kerja anggota komisi ke sejumlah tempat hiburan malam dengan data dinas terkait.
“Ini untuk memastikan dimana letak kebocoran pajak tempat hiburan malam, karena hasil kunjungan kami ke sejumlah tempat hiburan malam, pemilik usaha mengaku sudah membayar pajak rata-rata Rp 4,5 juta setiap bulan,” ujar anggota Komisi B Cancoko, Kamis (4/6).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban No 5 tahun 2011, usaha hiburan karaoke diwajibkan membayar pajak sebesar 50 % dari total pendapatan. Merujuk dari perda itu, Komisi B menilai target penerimaan tahun 2014 dari sektor pajak hiburan malam sebesar Rp 204 juta yang kemudian realisasi sebesar Rp 230 juta dari 11 tempat hiburan malam dan karaoke yang berizin dipandang terlalu minim.
“Ini jelas terlalu sedikit meski sudah diatas target. Karena menurut perhitungan kami minimal penerimaan dari sektor itu (pajak hiburan malam) adalah Rp500 juta atau sampai level miliar,” terang Cancoko.
Lebih lanjut memurut Cancoko, jika memang hanya sebatas itu penerimaan pajak, Pemkab Tuban tidak perlu mempertahankan tempat hiburan malam. Sebab, dampak sosial dan pendapatannya tidak seimbang.
“Kenapa harus dipertahankan jika hanya mendapatkan penerimaan segitu, toh dampak sosialnya kita tahu lebih banyak negatifnya tempat seperti itu,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan oknum dinas nakal, setelah mendapatkan keterangan pengusahan hiburan malam sudah taat perda, Cancoko mengaku akaan melakukan kajian setelah memanggil dinas pendapatan daerah untuk dikonfrontir.
“Kami belum tahu bocornya dimana untuk itu akan kami konfrontir dinas terkait untuk mengetahuinya,” pungkas Cancoko. (kim)