kotatuban.com-Wakil Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tuban Tri Astuti mengaku prihatin, menyusul pemberitaan sejumlah media terkait adanya warga Tuban yang diduga masuk dalam jaringan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
“Prihatin melihat pemberitaan dibeberapa media di Tuban ternyata warga Tuban ada yang menjadi anggota Gafatar,“ ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti, Sabtu (16/01).
Menurut Astuti, Gafatar bukan organisasi yang layak untuk diikuti, sebab dari segi organisasi, Gafatar adalah orgaisasi ilegal. Terlebih mereka juga bukan aliran agamis yang secara khusus mengatasnamakan satu agama.
Ciri-ciri ajaran gerakan ini adalah tidak mewajibkan anggotanya berpuasa Ramadaan, shalat lima waktu dan lebih parah menganggap orang di luar organisasinya adalah kafir.
“Peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan agar gerakan ini tidak terus meluas, khususnya di Kabupaten Tuban. Jika perlu, masyarakat patut mencurigai segala bentuk aktivitas sosial yang mencurigakan di lingkungannya,” terang Astuti.
Lebih lanjut menurutnya, aparat kepolisian sebagai penanggung jawab Kambitmas juga harus menyelidiki lebih lanjut agar pembawa pengaruh Gafatar tidak terus memperbanyak pengikutnya. Dilingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) juga harus melakukan sosiaisasi kepada para pelajar agar tidak terpe garuh dengan organisasi tersebut.
“Kemarin DPRD baru mengesahkan Perda tentang Akhlaq Mulia, tentu Dinas Pendidkan memiliki pegangan berkaitan dengan penanaman akhaq ini melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri dan satu orang anaknya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban, menghilang selama tiga bulan terakhir. Mereka juga tidak memberi kabar kepada keluarganya, belakangan diketahui pasangan suami istri tersebut menjadi anggota Gafatar setelah orangy tuanya menemukan formulir Gafatar dan baju seragam organisasi Gafatar itu, yang diduga milik anaknya.(kim)