Kotatuban.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan terkait dengan nasib Non ASN bidang Tenaga Kesehatan. Setelah di Kemenkes anggota Komisi IV beranjak ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) guna menindaklanjuti hal yang sama.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan, saat ini di Kabupaten Tuban masih terdapat 710 tenaga Non ASN bidang Kesehatan dan 1.358 Non ASN pada bidang Pendidikan. Sedangkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tuban sendiri pada formasi 2024 ini mengajukan 120 Guru dan 34 Tenaga Teknis, 155 PPPK Tenaga Kesehatan dan 8 PNS.
“Tentu ini belum sebanding dengan jumlah Tenaga Non ASN yang ada di Tuban,” ujar Tri Astuti politisi asal Kecamatan Plumpang itu.
Menurutnya, dengan adanya Regulasi UU. No. 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa tahun 2025 tidak ada lagi istilah tenaga honorer serta penyelesaian paling lambat Tahun 2024 ini, Astuti meminta agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan. “Kami mohon agar kebijakan ini ada penyesuaian, mengingat permasalahan di daerah yang belum memungkinkan untuk selesai tahun ini,” tuturnya.
Astuti juga menyampaikan, bahwa masih ada 1.200 tenaga honorer dan 200 tenaga sukwan yang belum masuk ke data BKN. Selain itu, juga ada 898 tenaga teknis dengan jenjang pendidikan S1 yang belum jelas nasibnya juga menjadi perhatian Komisi IV DPRD Tuban. “Ini harus kita selesaikan bersama,” ucap politisi asal Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Dewi, perwakilan dari Perencanaan dan Pengadaan SDM Kementerian PAN-RB menyampaikan, saat ini pihaknya masih fokus pada basic kebutuhan yang diusulkan oleh Pemkab dalam rekruitmen dan tentunya tidak semua bisa masuk seleksi.
“Fokus kami adalah PPPK penuh waktu dan CPNS serta penetapan formasi. Tentunya penyelesaian ini bukan hanya jumlah, namun juga kebutuhan,” jlentrehnya.
Dikatakan Dewi, secara bertahap Pemerintah Daerah telah mengusulkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal. Selanjutnya, kebijakan PPPK paruh waktu akan menjadi solusi sambil menunggu kebijakan lebih lanjut. “Kita akan menyesuaikan dengan kemampuan fiscal dan kebutuhan daerah,” pungkasnya. (duc)