kotatuban.com – Lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban diduga sudah tidak satu suara lagi di akhir masa pengabdiannya. Bahkan, satu orang komisioner KPU tidak mau menandatangani folmulir DB Plano. Pasalnya, dalam folmulir yang memuat perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan calon annggota legislatif (Caleg) tersebut dianggap salah dalam penulisan nama.
Komisioner KPU yang enggan untuk melakukan penandatanganan dalam plano tersebut adalah Divisi Logistik KPU Kabupaten Tuban, Heru Prapto.
”Nama saya yang benar adalah Drs. H. M Heru Prapto. Sedangkan, di plano tersebut cuma ditulis Drs. Heru Prapto. Padahal komisioner yang lain nama dan gelarnya ditulis secara lengkap, seperti nama Drs. H. Ahmad Suwardji dan H. Wasis Susilo,” ungkapnya.
Menurutnya, plano tersebut merupakan dokumen resmi. Sehingga, tidak boleh dibuat secara asal-asalan. Penulisan nama dan gelar juga harus sesuai.
”Saya menolak untuk tandatangan karena pembuatan plano terkesan asal-asalan, padahal itu merupakan dokumen resmi. Saya juga akan mencari tahu apa itu ada unsur kesengajaan atau tidak,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Soemito Karmani saat dikonfirmasi terkait satu komisioner yang tidak mau menandatangani folmulir DB Plano tersebut menyatakan tidak ada masalah, walaupun satu komisioner tidak mau tandatangan. Toh, masih ada empat komisioner yang menandatangani plano tersebut. Hal tersebut juga tidak mengurangi dari keabsahan dari hasil perolehan suara Parpol maupun Caleg.
”Enggak ada masalah dengan hal itu, kurang lengkapnya dalam penulisan nama dan gelar tersebut pasti hanya kekilafan saja, tidak ada unsur kesengajaan. Dan yang penting penandatanganan berita acaranya ditandatangani lengkap oleh komisioner,” tandasnya. (duc)