kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor. Komplotan sepesialis pencuri motor yang ditangkap petugas kepolisian tersebut biasa beroperasi diwilyah Kabupaten Tuban.
Informasi yang berhasil dihimpun kotatuban.com, Senin (04/01) komplotan yang berhasil diringkus petugas kepolisian merupan dua orang pencuri dan dua orang penadah. Pelaku pencurian tersebut adalah MKF (25) warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, dan MBA (20) warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang berdomisili di Perumnas Tasikmadu, Kecamatan Palang.
Sedangkan, dua orang penadah motor hasil curian tersebut adalah NYS (23) warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban dan AZA (19) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar. Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan 9 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk hasil kejahatan tersangka.
”Kita berhasil mengamankan 9 unit motor berbagai merk dari hasil kejahatan tersangka. 9 unit motor tersebut didapatkan tersangka dari beberapa tempatkejadian perkara (TKP),” terang, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan, Senin (04/01).
Menurutnya, awal penangkapan komplotan tersebut didapatkan petugas melalui informasi dari HT telah terjadi pencurian motor di daerah Kelurahan King-king. Selang beberapa waktu informan polisi menginformasikan ada seseorang yang akan menjual motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor yang hilang di King-king tersebut.
”Selanjutnya, penjual kendaraan tersebut kita pancing dan kita lakukan transaksi jual beli di Rest Area. Dan kita berhasil melakukan penagkapan dan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” pungkasnya. (duc)