oleh

Kompolnas Diminta Tangani Dugaan Kasus Penganiyaan yang Dilakukan oknum Polisi

Korban bersama Fathul Khoiraktivis Kontras
Korban bersama Fathul Khoiraktivis Kontras

kotatuban.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya menilai ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oknum polisi NH dalam menangani dugaan pencurian motor yang dilakukan siswa SMPN 2 Widang, berinisial VA (13).

Dalam kasus tersebut diduga telah terjadi praktik penyiksaan, tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan penyalahgunaan wewenang. Adapun tindakan pelaku dinilai telah melakukan pelanggaran undang-undang, diantaranya :

  1. Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 33 ayat 1, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
  2. Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Pasal 18 ayat 3, Pasal 59, dan Pasal 61 mengingat pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban, pihak Mapolsek tidak menjelaskan maksud dan tujuan membawa korban,
  3. Melanggar, aturan internal kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri [Perkap] No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 7 dan Pasal 11 ayat 1; Peraturan Kapolri [Perkap] No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI Pas.

”Atas peristiwa tersebut, kami menilai bahwa telah terjadi praktik penyiksaan, tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan wewenang,” terang, Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fathul Khoir, Rabu (24/6).

Menurutnya, Kontras juga akan mendesak Kompolnas agar melakukan pengawasan dan mendorong dilakukan proses hukum terhadap anggota Polri yang diduga menjadi pelaku penyiksaan tersebut sesuai dengan kewenang yang dimilikinya.

Selain itu, mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemantauan atas peristiwa ini, termasuk memberikan perlindungan, pemulihan bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

”Semua pihak harus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban VA. Selain itu, juga mendorong institusi Polri agar kedepan lebih baik lagi,” pungkasnya. (duc)