oleh

Miftahul Huda, Ketua Fitra : DPRD Tuban Hanya Tukang Gedok Palu

DPRD Tubankotatuban.com– Selama lima tahun anggota DPRD Tuban periode 2009-2014 hanya sekali menggunakan hak inisiatifnya. Selebihnya, perda yang diputuskan merupakan usulan dari eksekutif.

Hal tersebut disampaikan Miftahul Huda dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia Untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Jatim.

Menurut Miftah, selama ini anggota DPRD Tuban hanya sebagai lembaga “penyetempel” usulan dari eksekutif. Fungsi-fungsi wakil rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, seperti legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi budgeting dan fungsi pengawasan tampaknya belum dilaksanakan secara maksimal.

“Eksekutif yang memiliki kewajiban mengusulkan aturan, para wakil rakyat ini juga memiliki hak inisiatif dalam bentuk pembentukan Perda untuk membantu kinerja pemerintahan, akan tetapi di Tuban ini hanya tukang gedok palu saja,” kata Miftahul Huda.

Menurut Miftah, selama lima tahun, DPRD Tuban hanya satu kali mengunakan hak inisiatifnya, yakni Perda Pendidikan. “Itupun sampai detik ini belum jadi, dan selebihnya semua adalah usulan Eksekutif,” Terang Mantan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban itu.

Panitia khusus (Pansus) yang dibuat selama ini sebagai langkah awal pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) dengan melakukan kunjungan didaerah-daerah lain di Indonesia juga dinilai tidak banyak memberikan manfaat.

“Selama ini tidak ada point penting usulan dewan yang bisa dimasukkan dalam daftar isian masalah (DIM) dewan untuk melahiran pasal atau Perda yang bermanfaat, kungker yang dilakukan hanya modus jalan-jalan menghabiskan anggaran,” terang Miftah. (kim)