kotatuban.com – Dalam rangka memastikan pelaksanaan kampanye yang bersih dan sesuai aturan pada Pilkada Jawa Timur 2024, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Tuban untuk pasangan Khofifah-Emil melalui bidang Hukum dan Advokasi mengadakan koordinasi dengan Bawaslu Tuban. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Chusnul Kuluq, didampingi 2 anggota lainnya, yakni Ali Nasikin dan Muhammad Nasikin.
Kehadiran mereka disambut baik oleh Bawaslu Tuban. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas sejumlah aturan krusial terkait kampanye, termasuk regulasi pemasangan alat peraga serta berbagai bentuk pelanggaran dan sanksi yang mungkin timbul selama proses kampanye.
Koordinasi team hukum dan advokasi ini dimaksudkan agar seluruh elemen pendukung Khofifah-Emil di Tuban memahami ketentuan hukum yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta menjaga tertibnya jalannya kampanye di lapangan.
“Kami ingin memastikan tim selalu berada di jalur yang benar dan memahami batasan-batasan yang ada dalam aturan kampanye,” ujar Chusnul Kuluq. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya soal mematuhi regulasi, tetapi juga komitmen mewujudkan kampanye yang bersih dan santun, sejalan dengan pesan yang selalu disampaikan pasangan Khofifah-Emil dalam berbagai kesempatan.
Selain berkoordinasi dengan Bawaslu, TPD Tuban juga mengagendakan koordinasi serupa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban. Menurut Chusnul Kuluq, koordinasi dengan KPU ini akan membahas regulasi seputar aturan perundang-undangan khususnya terkait dengan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan suara, serta berbagai aturan lain lain tentang Pilkada. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mengatasi potensi kendala teknis atau administratif di lapangan. “Kami ingin memastikan seluruh pendukung memahami aturan KPU secara detail agar tidak ada kesalahan yang bisa mengganggu proses Pilkada,” ujar Chusnul Kuluq mengakiri wawancara dengan reporter media ini. (co)