kotatuban.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek) relawan pemantau siaran pilkada Kabupaten Tuban 2020 bersama Bawaslu Tuban, di ruang rapat lantai 1 Dandang Wacono Setda Kabupaten Tuban, Rabu (04/11/2020)
Sosialisasi dan bintek yang diisi oleh A. Afif Amrullah, M.EI, Ketua KPID Jatim , Amalia Rosyadi Putri Koordinator bidang pengawasan siaran KPID Jatim, serta Ulil Abror Al Mahmud, S.S Koordinator devisi penanganan pelanggara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.
Kegiatan yang membahas teknis pengawasan kampanye melalui media elektronik yakni 3 frekuensi televisi dan 9 frekuensi radio yang berada di Tuban ini juga diikuti oleh Ormas dan Mahasiswa di Kabupaten Tuban.
Pada kesempatan itu, Bawaslu mengajak seluruh peserta untuk turut aktif dalam pengawasan penyiaran iklan kampanye serta berpartisipasi bersinergi dengan bawaslu apabila terdapat pelanggaran.
Dalam penjlasan, Ulil memaparkan masalah serta isu yang biasa terjadi dalam pemilihan umum seperti data pemilih, politik uang, politik identitas, kampanye negatif dan kampanye hitam.
“Walaupun realisasinya sudah terjun langsung di lapangan bahkan secara door to door, tapi sampai saat ini masalah yang paling utama adalah daftar pemilih ganda,” kata Ulil.
Sedangkan Ketua KPID Jatim membahas perihal kewenangan pengawasan KPID Jatim.
“Apapun yang disiarkan, dengan frekuensi radio dan televisi itu menjadi kewenangan KPID. Jadi, siaran online melalui Facebook, Instagram, YouTube, dll bukan menjadi kewenangan KPID”, ujar Afif.
Lebih lanjut, Amalia Rosyadi juga menjelaskan ketentuan siaran dimasa pemilihan kepala daerah serentak 2020 serta alur monitoring media elektronik dengan cara menonton televisi dan mendengarkan radio. Apabila terdapat pelanggaran unsur 5S (saru, sara, sadis, siaran partisipasi dan sihir) yang dirangkum dari P3SPS (pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran). (ims)