KPR Sepakat Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Aktivis perempuan, Nunuk Fauziah
Aktivis perempuan, Nunuk Fauziah

kotatuban.com-Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), mendukung wacana pemberian sangsi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang kini menjad isu Pemerintah Pusat. Hukuman maksimal 15 tahun yang berlaku bagi pelaku kejahatan seksual saat ini dipandang belum memberikan efek jera, terbukti dengan masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

“Kami sepakat itu diterapkan, hukuman penjara bagi pelaku kejahatan seksual rupanya belum memberikan efek apa-apa, di Tuban atau Indonesia, dari tahun ke tahun kakus kekerasan ini terus bertambah,” ujar Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe, Nunuk Fauziah, Jumat (30/10).

Menurut Nunuk, sangsi kebiri sangatlah tepat bagi pelaku kejahatan seksual. Bahkan hukuman mati bagi pelaku juga patut bagi pelaku kejahatan seksual. Menurut Nunuk hukuman yang diberikan bagi para pelaku tidak sebanding dengan penderitaan yang harus ditanggung korban.

“Hukuman setimpal patut diberikan bagi pelaku kejahatan ini, bahkan hukuman matipun tidak akan mampu menebus kejahatan yang telah dilakukan pelaku kejahatan seksual,” tegas Nunuk.

Apalagi lanjut Nunuk, lingkungan dan minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat saat ini tidak jarang  justru mendiskriminasi korban kekerasan seksual. Salah satu contoh, korban kekerasan seksual yang hamil biasanya akan dikeluarkan dari sekolah. Hal itu akan merampas hak korban dalam mengenyam pendidikan.

“Ironisnya, korban tidak jarang malah dicap buruk seumur hidup oleh masyarakat, yang lebih parah juga disalahkan dan dikaitkan sebagai anak nakal,” sambung Nunuk.

Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan laporan yang ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPK) Polres Tuban, terdapat 20 lebih kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. (kim)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.