kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengancam kepada perusak Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban untuk dipidanakan.
”Aksi coret-coret atau pengerusakan dan penghilangan APK yang terpasang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga, jika ketahuan bakal dilaporkan ke polisi agar diproses secara hukum,” ungkap, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri, Selasa (29/09).
Pihak KPU Tuban saat tengah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian, bqaik Polres maupun Polsek terkait pengerusakaan dan hilangnya sejumlah APK calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban tersebut.
”Pengerusakkan itukan sudah mengarah kepada tindakan pidana, sehingga sudah menjadi ranah pihak kepolisian. Dan kita saat ini baru melakukan koordinasi,” terang Kasmuri.
Menurutnya, pemasangan APK yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya sudah sesuai dengan prosedur. Pemasangan APK tersebut sudah berdasarkan kesepakatan antara KPU dan tim pemenangan pasangan calon.
”Jika pemasangan APK itu masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki tentunya akan kita koordinasikan lagi bersama,” tandasnya.
Potensi hilang atau dirusak tangan jahil APK cabup-cawabup sangat terbuka. Sebab, di sejumlah titik pemasangan APK itu asal-asalan dan mudah dijangkau tangan. Pemasangan yang semestinya harus memenuhi unsur keamanan itu tidak diindahkan. Padahal setiap pemasangan APK memiliki anggaran tersendiri.
“Ya wajar Mas, kalau APK itu dirusak. Karena pemasangannya sangart rendah dan mudah dijangkau. Bahkan, ada APK yang hanya dipasang di pagar rumah penduduk. Ya jangan disalahkan jikam da orang iseng, karena saya yakin tidak ada niatan untuk menghina calon bupati atau wakil bupati,” tutur sejumlah warga.
Diberitakan sebelumnya, gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban dari jalur independen Fathul Huda dan Noor Nahar Hussaien (Hudanoor) yang berada di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban terdapat coret-coretan pada mukanya. Bahkan, pada APK tersebut terdapat gambar yang menyerupai alat vital laki-laki. Tak hanya itu, banyak juga APK baik milik pasangan calon incamben maupun pasangan calon independent yang hilang. (duc)