kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban merasa “gerah” dengan tindakan-tindakan oknom yang mengganggu tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 9 Desember 2015 mendatang.
Tindakan mengganggu proses tahapan suksesi lima tahunan tersebut seperti munculnya selebaran Boikot Pemilu di wilayah Kecamatan Semanding, Rabu (07/10) kemarin. Selain itu, tindakan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) juga merupakan tindakan mengganggu proses tahapan Pilkada.
”Untuk beredarnya selebaran-selebaran boikot pemilu masih kita selediki terlebih dahulu. Kita juga telah melakukan koordinasi dengan Panwaslu dan Kepolisian terkait pengrusakan APK. Dan yang mengarah ke pidana akan kita laporkan ke polisi,” terang, Ketua KPU Tuban, Kasmuri saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (08/10).
Kasmuri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merusak APK atau mengganggu tahapan pemilian Bupati dan Wakil Bupati Tuban periode 2016-2021 ini. Pasalnya, pesta demokrasi tersebut juga hajat semua masyarakat Tuban dalam menentukan pemimpin untuk lima tahun kedepan.
”Mari semua masyarakat dan stekholder bersama-sama untuk mensukseskan Pilkada Tuban pada 9 Desember 2015 mendatang. Sehingga, Pilkada Tuban berjalan damai, lancar, dan sesuai dengan harapan semua masyarakat Tuban,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, muncul selebaran gelap yang dipasang di APK Pilkada di Kelurahan Gedongombo dan Desa Bejagung, Kecamatan Semanding. Selebaran berisi ajakan untuk melakukan Boikot Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang. (duc)