kotatuban.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (PUD) Kabpaten Tuban belum memastikan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) rusak untuk dilakukan penggantiaan dengan APK baru.
Divisi Sosialisasi KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum memastikan jumlah APK rusak yang akan diganti. Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan kajian dari rekomendasi Panwascab sebelum proses penggantian.
“Untuk melakukan penggantian APK yang rusak diperlukan kajian, karena ada beberapa ketentuan sebelum APK itu diganti bukan asal rusak kemudian kami ganti,” kata Yayuk, Selasa (27/10).
Yayuk menjelaskan, dalam Surat Edaran KPU. diatur alat peraga kampanye yang hilang dapat dilakukan penggantian oleh KPU. Kemudian dipaparkan dalam beberapa kelompok syarat penggantian, salah satunya, alat peraga yang dapat diganti adalah rusak disebabkan oleh faktor alam bukan unsur kesengajaan. Selain itu penggantian haya dapat dilakukan satu kali saja.
“Aturanya, penggantian hanya sekali, itupun untuk kerusakan tertentu, misalkan disebabkan oleh faktor alam, bukan kesengajaan atau karena unsur lain yang masih berkaitan dengan pelanggaran pidana,” terang Yayuk.
Sementara itu, Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Tuban, Sunarso mengatakan, pihak Panwas hanya merekomendasi berkaitan dengan jumlah APK yang rusak, dan itu sudah disampaikan ke KPUD. Sedangkan untuk urusan mengganti dengan APK baru adalah otoritas KPUD sepenuhnya.
“Kami menyerahkan semuanya ke KPUD, setelah kami data sesuai laporan petugas kecamatan langsung kami sampaikan ke KPUD,” kata Narso singkat. (kim)