
kotatuban.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban mendesak Komisi Pemiihan Umum (KPUD) setempat segera melakukan penggantian Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan wail Bupati Tuban yang rusak atau hilang. Pasalnya, pembiaran tersebut dapat merugikan pasangan calon lantaran alat sosialisasinya rusak atau bahkan tidak ada.
“Kami meminta KPUD segera mengganti APK yang rusak atau hlang, jangan dibiarkan terlalu lama, karean itu akan merugikan pasangan calon,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban Sulamul Hadi, Kamis (29/10).
Menurut Hadi, KPUD terkesan lamban dalam penanganan hilang dan rusaknya APK pasangan calon. Sebab, APK rusak maupun hilang sudah direkomendasikan ke masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). Mestinya KPU juga tidak perlu menunggu adanya rekomendasi dari tingkat kabupaten, baru kemudian melakukan tidakan.
“Petugas kami di kecamatan (Panwascam) sudah merekomendasikan setiap temuan ke PPK setepat, mestinya langsung dapat ditangani, atau PPK melpor ke KPUD. Masak begitu saja menunggu Rekomendasi dari Panwaskab,” terang Hadi dengan nada serius.
Hingga hari ini, Panwaskab Tuban mencatat sedikitnya 116 APK berbagai jenis dilaporkan hilang atau rusak yang tersebar di 20 kecamatan se Kabupaten Tuban.
“Dalam catatan kami, ada 116 APK, baik yang rusak maupun hilang,” tambah Hadi.
Sebelumnya, Divisi Sosialisasi KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, menyampaikan, masih belum melakukan penggantian APK hilang maupun rusak, karena sesuai aturan KPU bersama pihak terkait tetap harus melakukan kajian terhadap laporan yang masuk, bukan asal melakukan penggantian begitu saja.
“KPU dalam setiap penggantian APK harus melakukan kajian, sebab penggantian hanya dapat dilakukan satu kali dan itupun terhadap APK yang rusak atau hilang yang disebabkan factor alam, bukan karena unsur yang lain, seperti kesengajan atau dicuri,” kata Komisioner KPUD Tuban, Yayuk, dikonfirmasi terkait APK yang rusak dan hilang itu. (kim)