![Pemasangan APK yang dinilai melanggar aturan](http://kotatuban.com/wp-content/uploads/2015/09/IMG_20150921_095349.jpg)
kotatuban.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) disinyalir banyak yang melanggar aturan. Sehingga, pemasangan APK tidak sesusuai dengan aturan tersebut dapat merugikan pasangan calon maupun tim pasangan calon.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 pasal 63 menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/ kelurahan, memberikan kesempatan yang sama kepada tim kampanye dan/atau petugas kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk menyampaikan materi kampanye.
Dan kesepakatan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban tahun 2015 nomor : 82/BA/I/V/III/2015 yang ditandatangani KPU Tuban, Panwaslu Tuban, tim pemenangan calon nomor 1 dan 2, dan Polres Tuban, di dalam kesepakatan tersebut pada salah satu poin menyebutkan APK dipasang secara sejajar disatu titik.
Pantauan kotatuban.com di lapang, Selasa (22/09) banyak terdapat APK yang hanya dipasang milik salah satu calon saja. Seperti halnya, di Desa Prunggahan Wetan, Jadi, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding hanya dipasang gambar milik pasangan calon nomor 2 Zakky Mahbub-Dwi Susiatin Budiarti (Zadid). Sementara APK milik pasangan calon nomor 1 Fathul Huda – Noor Nahar Hussaein (HudaNoor) tindak terpasang.
Selain itu juga tidak sedikit APK yang dipasang melintang di jalan umum. Padahal, pemasangan semacam itu jelas melanggar aturan. Semestinya, sebelum melakukan pemasangan, pihak KPU melakukan sosialisasi aturan main kepada petugas yang memasang APK di desa-desa se Kabupaten Tuban.
Koordinator tim pemenangan HudaNoor, Miyadi saat dikonfirmasi kotatuban.com mengatakan, seharusnya KPU melaksanakan aturan yang telah ada. Dan jika memang pemasangan APK tersebut tidak sesuai aturan pihaknya akan meminta kepada KPU untuk melakukan pemasangan ulang yang sesuai atuaran.
“Yang memasang APK itu masing-masing anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa,” jelas seorang petugas di sekretariat KPU Tuban.
”KPU harus bersikap adil antara calon yang satu dengan calon yang lain. Jangan sampai merugian salah satu calon. Kalau APK satu dipasang dan satu tidak jelas merugikan salah satu calon,” pungkasnya. (duc)