kotatuban.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban hanya mengganti satu Alat Peraga Kampanye (APK) rusak atau hilang. Sementara, sesuai laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), APK yang rusak atau hilang tidak kurang dari 170 buah.
“Baru satu yang akan diganti berdasarkan berita acara yang kami terima dari KPU,” ujar Divisi Sumberdaya dan Organisasi Panwaslu Tuban, Doni Yunus, Jumat (13/11).
Dia menjelaskan, satu APK yang akan diganti tersebut berupa baliho milik pasangan calon nomor urut dua Zaki Mahbub dan Dwi Susiatin Budiarti (Zadit) yang berada di Jalan Manunggal Selatan, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban.
“Berdasarkan berita acara yang sudah ditandatangani perwakilan calon baru di manunggal itu aja,” katanya.
KPU lagi-lagi dianggap lamban karena belum tuntas melakukan verifikasi terhadap kerusakan APK baik yang dapat diganti maupun diperbaiki sesuai ketentuan.
Menanggapi hal teraebut, Ketua KPUD Tuban, Kasmuri, membenarkan baru satu APK yang sudah dipastikan akan diganti dan sudah dibuatkan berita acara penggantian. Sedangkan sisa APK yang jumlahnya 160 lebih masih dilakukan penyelesaian verifikasi oleh petugas di lapangan.
“Saat ini masih berlangsung proses penyelesaian verifikasi APK hilang dan rusak oleh PPK, Panwascam dan tim kampanye Paslon. Hasil verifikasi itulah nanti sebagai dasar berapa jumlah APK yg layak diganti,” terang Kasmuri. (kim)