kotatuban.com – Dalam rangka memberikan pemahaman persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban gelar sosialisai UU 8 tahun 2015 tentang perubahan atas uu no 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi undang-undang.
Sosialisai yang membedah beberapa point dalam undang-undang Pemilu Kada, diantaranya jadwal pelaksanaan, daftar pemilih, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan. Sosilaisasi itu di gedung KPUD Tuban itu diikuti pengurus Partai Politik yang ada di Tuban, Selasa (22/04).
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri saat ditemui kotatuban.com disela-sela kegiatan mengungkapkan, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Parpol dan menyatukan persepsi atas isi undang-undang tersebut.
”Sesuai ketentuan undang-undang, Kabupaten Tuban masuk dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di tahun ini, tepatnya Desember 2015 mendatang,” ungkapnya.
Menurutnya, mengingat hal tersebut semua pihak diharapkan berupaya secara optimal dalam persiapan maupun penyelenggaraan Pemilu Kada. Selain itu, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi dan berperan aktif dalam setiap tahapan yang akan dilaksanakan, demi terwujudnya pelaksanaan pemilihan berkualitas.
”Kami berharap Pemilu Kada Tuban dapat berjalan sesuai dengan harapan,” pungkasnya. (duc)