kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban hingga saat ini belum melakukan pemusnahan terhadap surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 9 Juli lalu yang tidak terpakai. Pasalnya, untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara tersebut KPU masih menunggu semua proses Pilpres selesai.
”Untuk melakukan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai kami menunggu terlebih dahulu sampai semua proses selesai terlebih dahulu. Karena dikhawatirkan setelah rekapitulasi ditingkat nasional pada 22 Juli mendatang masih ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga ada Pemilu ulang. Jika tidak ada gugatan dari salah satu pasangan calon ke MK surat suara yang tidak terpakai tersebut akan segera kita musnahkan,” terang Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Urusan Rumah Tangga KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Jumat (18/07).
Menurutnya, pada Pilpres se Kabupaten Tuban menerima 947.743 surat suara, jumlah tersebut dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen. Untuk DPT Kabupaten Tuban ada 929.160 pemilih. Sedangkan, yang terpakai 648.845 surat suara. Sehingga, total suarat suara yang tidak terpakai ada 298.848 surat suara.
”Surat suara yang tidak terpakai tersebut saat ini sudah kita amankan di kantor KPU. Setelah semua tahapan selesai akan kita musnahkan dengan melibatkan pihak kepolisian, Panwaslu, dan tim pemenangan kedua calon,” pungkasnya. (duc)