oleh

KPU Minta APK Ilegal Segera Diturunkan  

kotatuban.com-Komisi Pmilihan Umum Daeah (KPUD) Kabupaten Tuban, meminta kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati serta sipatisan dan tim pemenangan calon menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK)  yang dipasang diluar pemadangan KPUD.

“Pemasangna dan pembuatan alat peraga kampanye adalah kewenangan KPU, tim kampanye dan simpatisan tidak berhak membuat dan memasang APK,”  terang Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tuban Kasmuri, Jumat (31/10).

Dijelaskan, pemasangan APK di luar ketentuan yang ada atau ilegal adalah melanggar Peraturan KPU, dan dapat dikenakan sangsi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Sangsi dapat dikenakan bagi simpatisan atau siapa saja yang membuat dan memasang APK secara ilegal, sebab sudah secara jelas hal itu dilarang oleh PKPU,” kata Kasmuri.

Kasmuri mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal maraknya pemasangan APK ilegal. Selanjutnya jika APK yang ilegal tidak segera di turunkan pemiliknya, KPU atau Panitia Pengawas Pemilu akan menurunkan APK tersebut besama petugas Satpol PP.

“Kami akan berkoordinasi untuk itu, yang pasti APK ilegal adalah melanggar dan harus diturunkan,” tegas Kasmuri. (kim)