kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban meminta agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Tuban untuk bersiap-siap memverifikasi dukungan calon untuk perseorangan. Walaupun sampai saat ini belum ada calon yang mengambil folmulir B.1-KWK dan B.2-KWK perseorangan di kantor KPU Tuban.
”Kita telah memberikan bimbingan teknis kepada PPS se Kabupaten Tuban terkait verifikasi dukungan calon perseorangan. Nantinya, verifikasi tersebut dilakukan oleh PPS dan PPK, sehingga kita menghimbau PPK dan PPS untuk mempersiapkan diri,” ujar, Ketua KPU Tuban, Kasmuri saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (08/06).
Selanjutnya, lanjut Kasmuri, untuk penyerahan berkas dukungan calon perseorangan akan dilaksanakan pada 11-15 Juni. Selanjutnya, pada 15-18 Juni KPU akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan analisa dukungan ganda. Selanjutnya, syarat dukungan tersebut akan diserahkan pada PPS pada 19-22 Juni guna dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
”Untuk verifikasi jumlah dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban dari perseorangan yang paling banyak berperan PPS. Sehingga, PPS harus mempersiapkan diri,” tandasnya.
Untuk calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independent di Kabupaten Tuban harus memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk Tuban. Sedangkan, jumlah penduduk Kabupaten Tuban saat ini sebanyak 1.163.591 jiwa. Sehingga, jumlah minimal untuk calon perseorangan di Kabupaten Tuban sebanyak, 75.634 jiwa. Jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Tuban.
”Persyaratan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan harus berupa softcopy dan hardcopy rangkap 3. Surat pernyataan dukungan tersebut harus dilampiri identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan mengunakan folmulir model B.1-KWK Perseorangan,” pungkasnya. (duc)