oleh

KPU Segera Tetapkan DPT Tambahan

image
Divisi Sosialisasi, KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini

kotatuban.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban segera menetapkan Datar Pemilih Tetap (DPT) tambahan paling lambat 20 Oktober mendatang.

KPU Tuban juga menghimbau agar warga yang merasa belum terdaftar pada daftar pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Bupati dan Wakil Bupati Tuban Desember mendatang segera mendaftar. Pendaftaran bisa melalui website KPUD Tuban atau langsung ke petugas penyelenggara ditingkat desa.

 “Setelah penetapan DPT, kami mulai mendata pemilih yang belum masuk di DPT yang nanti akan kami masukkan dalam DPT tambahan,” terang Komisioner KPUD Tuban, Divisi Sosialisasi,  Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, Sabtu (17/10).

Yayuk menjelaskan, warga yang belum masuk sebagai daftar peilih tetap dapat mendaftar kepada petugas dengan menggunakan surat catatan kependudukan, KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan lain. Warga yang belum terdaftar sebagai DPT, namun, sudah memenuhi persyaratan usia sebagai pemilih juga berkesempatan serta memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum.  

“Yang belum terdaftar teyap bisa memilih dengan menunjukkan KTP kepada petiga TPS,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPU Tuban menetapkan jumlah DPT pemilihan Bupaati dan wakil Bupati Tuban, sebanyak 936.768 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 462.139 pemilih laki-laki dan 474.629 pemilih perempuan. (kim)