kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyiapkan masing-masing 1.000 surat suara untu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, DPRD Provinsi, DPR Pusat maupun DPD. Surat suar sebanyak itu dipersiapkan jika terjadi bencana alam untuk setiap daerah pemilihan (Dapil). “Setiap Dapil dapat jatah 1.000 surat suara. Jadi se Kabupaten Tuban ada 5.000 surat suara yang disiapkan untuk kondisi darurat itu,” terang Divisi Logistik KPU Kabupaten Tuban, Heru Prapto, Sabtu (15/3).
Ditambahkan, surat suara persiapan untuk bencana alam tersebut di luar surat suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari DPT. Sehingga, jumlah surat suara untuk DPRD Kabupaten Tuban sebanyak 941.315 surat suara ditambah surat suara cadangan sebanyak 18.457 surat suara. ”Jadi, 5 ribu surat suara tersebut diluar jumlah DPT dan cadangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Heru mengatakan, surat suara untuk persiapan jika terjadi bencana alam ini tidak ikut didistribusikan di kecamatan. Namun, surat suara tersebut disimpan di KPU Tuban. Surat suara tersebut baru dikeluarkan apabila benar-benar disuatu wilayah terjadi bencana alam yang menyebabkan rusaknya surat suara yang telah tersedia. ”Jika tidak ada bencana alam surat suara tersebut tidak terpakai, dan akan kami kembalikan ke KPU Provinsi,” tandasnya.
Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tuban sebanyak 941.315 pemilih. Sehingga, untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD jumlah surat suara masing-masing sebanyak 941.315 ditambah 2 persen. Sehingga surat suara sebanyak 3.765.260. Selain itu, ditambah lagi surat suara jika terjadi bencana 5.000 surat suara. (duc)