oleh

KPU Tak Akan Coret Caleg Pendamping PKH

kotatuban.com-Meski kelima calon anggota legeslatif terang-terang masih aktif sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), namun, KPU tidak akan mencoret mereka dari daftar calon tetap (DCT). “Sebelum ada surat dari parpol terkait pengunduran diri mereka, kami tidak bisa mencoret mereka dari DCT,”  ujar Komisioner KPUD Tuban, Wasis, Rabu (15/1).

Kelima caleg yang masih mejadi pendamping PKH, yakni, Mugio Basuki (PAN Dapil lima), Narlin (Golkar dapil tiga), Kholis (Nasdem dapil lima), Nur Ahsan (Demokrat dapil dua) dan Sukisno (Golkar dapil lima).

Wasis menjelaskan, sebelumnya telah mengirim rekomendasi kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigasi (Dinsosnakertran) terkait temuan yaang menyatakan calon dari sejumlah Parati Politik (Parpol) juga pendamping PKH.

Dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang telah di perbarui dengan  PKPU Nomor 13 Tahun 2013, sudah jelas PKPU mengatur calon anggota legislatif harus  mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Sesuai aturan itu, memang calon tersebut harus mengundurkan diri, karena dana program itu dari pemerintah. Namun sekali lagi jika memang caleg ini memilih melanjutkan pencaleganya tidak apa-apa, tetap terdaftar dan tidak akan dicoret dari DCT,” papar Wasis.

Saat ini, pihak KPU masih menunggu jawaban partai pengusung para caleg yang masih aktif jadi pendamping PKH, apakah akan memberikan rekom mundur dari caleg atau mundur dari aktifitasnya di PKH ” Kami juga tidak tahu, apakah mereka ini mau mundur dari caleg apa PKH, sebab itu urusan parpol dan calegnya,” pungkas Wasis. (kim)