kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban tidak mengindahkan rekomendasi untuk melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ulang dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban.
”Kita telah merekomendasikan ke KPU untuk melakukan penetapan kembali DPT pada, Selasa (10/11) lalu. Karena ada sekitar 2.214 DPT yang invalid. Dan KPU kelihatannya tidak melaksanakan rekomendasi dari kita,” terang, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Panwaslu Tuban, Dony Yunus saat ditemui kotatuban.com dikantornya, Kamis (12/11).
Rekomendasi kepada KPU tersebut, lanjut Dony mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU nomor 729 tahun 2015 tentang pencermatan DPT. Kalau data DPT tersebut tidak valid bisa dilakukan penetapan ulang, dan batas akhir penetapan ulang tersebut 30 hari sebelum pencoblosan.
”Ini seharusnya DPT tersebut dilakukan penetapan ulang. Karena itu akan berdampak pada jumlah surat suara yang ada, dan jika surat suara lebih banyak akan berpotensi penggelembungan suara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban Kasmuri mengatakan, saat ini KPU tengah melakukan pencermatan DPT guna mengupdate daftar pemilih. Nantinya, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih maka akan dicoret dari DPT.
”Kita sekarang masih melakukan pencermatan DPT untuk mengupdete daftar pemilih,” kata Kasmuri.
Menurutnya, dasar dari penyempurnaan DPT tersebut berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran daftar pemilih. Data Pemilih yang akan dicoret dari DPT diantaranya, meninggal dunia, pindah domisili, alih profesi TNI/Polri, sakit jiwa, dan data ganda.
”Kita sampai sekarang belum menerima rekomendasi dari Panwaskab terkait apapun, juga terkait penetapan ulang DPT itu,” pungkasnya. (duc)