oleh

KPU Tak Sediakan Surat Suara untuk 921 Pemilih Berkebutuhan Khusus

kotatuban.com – Di Kabupaten Tuban ada sebanyak 921 orang pemilih difabel atau berkebutuhan khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April 2014 mendatang. Sehingga, pemilih berkebutuhan khusus tersebut seharusnya menggunakan surat suara khusus pula.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban hanya menyediakan surat suara untuk pemilih difabel hanya untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja. Sedangkan, untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten tidak disediakan surat suara khusus difabel.

”Surat suara untuk pemilih difabel tersebut yang menyiapkan KPU Pusat. Dan dari KPU Pusat hanya menyiapkan surat suara untuk difabel hanya untuk DPD saja,” ujar salah satu komisioner KPU Kabupaten Tuban, Yayuk Agus Sulistiorini saat dikonfirmasi kotatuban.com, Minggu (23/3).

Menurutnya, sedangkan untuk pemilih yang berkebutuhan khusus untuk DPR Pusat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, KPU Tuban menyiapkan form C-3. Sehingga, pemilih difabel boleh memilih dengan didampingi petugas KPPS atau kerabatnya. ”Sehingga pemilih difabel masih bisa menggunakan hak pilihnya walaupun tidak ada surat suara khusus,” tandasnya.

Lebih lanjut Yayuk mengatakan, 921 pemilih difabel di Kabupaten Tuban dengan rincian 310 pemilih tuna netra, 228 tuna grahita, 162 tuna rungu, 221 tuna wicara, dan 10 orang cacat mental. ”Kami berharap untuk pemilih berkebutuhan khusus tersebut tetap menggunakan hak pilihnya. Juga turut serta mengsukseskan Pemilu Legislatif 9 April mendatang,” pungkasnya. (duc)