kotatuban.com-Dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyediakan surat suara khusus bagi penyandang tuna netra. Sebab selama ini, surat suara khusus yang disediakan untuk penyandang tuna netra di tempat pemungutan suara (TPS) jarang digunakan. Sebagai gantinya KPU mengatur pendampingan bagi warga dengan keterbatasan, seperti tuna netra untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Komisioner Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, Dividi Logistik Heru Prapto mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait surat suara khusus bagi penyandang tuna netra meski sebagian besar logistik pemilu sudah diterima dari pusat.
“Kami masih belum mendapatkan petunjuk terkait hal tersebut, informasinya pusat memang tidak menyediakan surat suara khusus itu, namun pastinya kami masih menunggu,” kata Heru.
Nantinya, lanjut Heru, warga tuna netra yang memiliki hak suara dalam menggunakan hak pilihnya bisa didamping petugas atau keluarganya.
Berdasar pengalaman saat Pilgub beberapa waktu lalu, surat suara bagi tuna netra yang disediakan tidak satu pun digunakan. Para pemilih tuna netra dalam menggunakan hak pilihnya lebih memilih didamping keluarga atau petugas dibanding menggunakan surat suara khusus itu.
Pendampingan pemilih tuna netra atau warga dengan keterbatasan diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 26 tahun 2013, pasal 5 huruf (i), bahwa penyadang tuna netra dapat dibantu petugas TPS maupun keluarga yang dipercaya untuk menyampaikan hak pilihnya dengan surat pernyataan pendampingan pemilih.
“Orang cacat atau orang tua dengan keterbatasan penglihatan dapat didampingi keluarga atau petugas TPS, atau orang yang dipercaya pemilih untuk menentukan sesuai pilihanya dengan menggunakan surat pernyataan ataupun formulir bentuk C,” papar Heru. (kim)