kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan lima lokasi pemasangan baliho untuk kampanye peserta PemilukadaTuban. Pemasangan alat kampanye itu akan dilakukan KPU.
“Ada lima lokasi yang ditetapkan untuk pemasangan baliho kampanye pasangan calon,” kata Ketua KPU Tuban, Kasmuri, Selasa, (08/09).
Menurutnya, lima lokasi tersebut berada di wilayah Manunggal Utara, Manunggal Selatan, Perempatan Jalan Pemuda, Rest Area dan di jalan Ledta Sucipto (Patung). Masing-masing lokasi itu akan disiapkan dua baliho. Setiap calon mendapat satu baliho dipasang secara berjajar di satu titik.
Lebih lanjut, Kasmuri mengatakan, KPU hanya mencetak dan menyiapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampaye (APK). Sedangkan desain baliho tetap dirancang oleh tim kampanye yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasangan calon.
“Kita hanya menentukan lokasi dan memasang, untuk desain baliho, dari pasangan calon,” terang Kasmuri.
Selain baliho yang berukuran 4 meter x 5 meter, pihak KPU Tuban juga menyiapkan 2 buah spanduk berukuran 1 meter x 7 meter untuk masing-masing pasangan calon yang akan dipasang di tiap Desa. Serta sebanyak 20 umbul-umbul yang berukuran 1,15 meter x 15 meter untuk masing-masing paslon yang akan dipasang di tiap kecamatan.
Dimana, lokasi pemasangan spanduk disesuaikan dari kesepakatan tim kampaye dengan anggota PPS. Sedangkan untuk lokasi pemasangan umbul-umbul akan disepakati dengan tim kampaye bersama dengan petugasPanitia Pemilihan Kecamatan PPK. (yit)