kotatuban.com – Komisi Pemilian Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengajarkan kepada para penyandang tuna netra untuk mencoblos dalam pemilian Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada 9 Desember 2015 mendatang. Sosialisasi yang diikuti oleh 50 penyandang tuna netra yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Cabang Tuban tersebut berlangsung di kantor KPU Tuban, Rabu (28/10).
Penasehat Pertuni Cabang Tuban, Bambang Mujiono saat dikonfirmasi kotatuban.com disela-sela kegiatan mengungkapkan, sosialisasi kepada para penyandang difabel yang digelar KPU Tuban tersebut sangat penting. Pasalnya, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat yang berkebutuhan khusus bisa menggunakan hak pilihnya dengan benar.
”Dengan adanya sosialisasi ini kita jadi tahu bagaimana cara mencoblos atau memilih. Terutama untuk para penyandang tuna netra yang belum pernah mencoblos,” ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, mengungkapkan, bahwa KPU Tuban mensosialisasikan kepada siapapun termasuk masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus. Hal tersebut dilakukan salah satu upaya menekan angka golput.
”Pada simulasi pencoblosan untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus ini tampaknya tidak ada kesulitan. Karena memang kita menyediakan alat khusus untuk mempermudah mereka dalam menggunakan hak pilihnya,” ujar satu-satunya komisioner perempuan di KPU Tuban tersebut.
Selain melakukan simulasi pencoblosan, para tuna netra ini juga mendapatkan pengetahuan dan pengenalan dua Pasangan Calon (Paslon). Tampak para peserta belum mengenal secara utuh siapa calon yang akan maju di Pilkada Tuban.
”Nanti ketika di TPS ada alat bantu berupa sampul khusus surat suara untuk tuna netra, selain itu ketika berada di bilik mereka juga bisa dibantu petugas KPPS,” terang Yayuk.
Data dari KPU Tuban, ada 77 tuna netra yang terdaftar dan mempunyai hak suara. Mereka akan dibantu peralatan khusus selama mempergunakan suaranya di TPS. Masyarakat berkebutuhan kusus ini bisa menggunakan hak pilihnya seperti masyarakat pada umumnya, yakni mulai pukul 07.00 Wib sampai 13.00 Wib. (duc)