kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada 4-17 Juli 2018 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
”Pendaftaran Caleg dimulai tanggal 4 sampai dengan 17 Juli mendatang. Terkait persyaratannya silahkan dilihat dibeberapa media massa,” kata Ketua KPU Tuban, Kasmuri, Senin (02/07).
Menurutnya, pendaftaran hari pertama sampai dengan hari ke tiga belas dimulai pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib. Sedangkan hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wib sampai 24.00 Wib, dilaksanakan di kantor KPU Tuban, di Jalan Pramuka.
“Salah satu ketentuan pengajuan bakal calon, parta politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tambah Kasmuri.
Lebih lanjut, Kasmuri mengatakan syarat pengajuan bakal calon ada beberapa hal. Diantaranya, diajukan oleh pimpinan partai politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, dengan jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari kursi yang telah ditetapkan setiap Dapil.
“Selain itu, syarat pengajuan bakal calon wajib di susun dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, dan informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke kantor KPU,” pungkasnya. (duc)