kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban memperpanjang pendaftaran bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Yang seharusnya pendaftaran penyelenggara Pemilu tingkat desa tersebut mulai 12 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2017 tersebut diperpanjang hingga 25 Oktober mendatang.
Diperpanjangnya masa pendaftaran bagi PPS tersebut dikarenakan ada beberapa desa kuotanya masih kurang. Kebutuhan PPS perdesa adalah tiga orang, dan ada desa di Kabupaten Tuban yang mendaftar hanya satu orang saja.
”Untuk pendaftaran PPS kita perpanjang hingga tanggal 25 Oktober nanti, karena ada beberapa desa yang masih kurang,” terang, Ketua KPUD Tuban, Kasmuri kepada kotatuban.com, Senin (23/10).
Menurutnya, untuk kebutuhan PPS se Kabupaten Tuban sebanyak 984 orang. Sedangkan, yang daftar hingga 21 Oktober kemarin ada 1.151 orang. Namun, pendaftar tersebut tidak merata, ada dalam satu desa yang mendaftar PPS banyak, dan ada desa yang sedikit.
”Memang pendaftar ini tidak merata, ada desa yang daftar banyak, dan ada desa yang daftar hanya sedikit dan tidak memenuhi kuota,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasmuri berharap untuk desa-desa yang kuotanya masih kurang ada masyarakat yang mendaftar demi kesuksesan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2018 mendatang.
”Lebih banyak yang daftar akan lebih baik, sehingga kita bisa memilih yang terbaik,” tandasnya.
Sedangkan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPS meliputi, mengisi formulir pendaftaran, fotocopi KTP-el, fotocopi ijazah terakhir, pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar, surat keterangan kesehatan puskesmas atau rumah sakit. (duc)