oleh

KPU Tuban Sampaikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Parpol

kotatuban.com – Tiga Parpol peserta Pemilu 2019 di Tuban tidak.laporkan dana kampanye. Ketiga parpol itu, yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PKPI dan Partai Garuda.

Divisi Hukum, SDM dan Pengawasan, KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan mengatakan, secara umum seluruh parpol sudah patuh membut laporan dana kampanye tingkat kabupaten. Namun, ada tiga parpol yang tidak patuh dan tidak menyetor laporan dana kampaye, seperti PSI, PKPI dan Partai Garuda.

“Kami telah mengundang parpol peserta pemilu dengan menyampaikan hasil audit dari KAP dan akan kami umumkan  dalam batas waktu 10 hari kedepan,” ungkap Ihsan begitu sapaan akrabnya.

Hasil audit wajib dilaporkan 10 hari setelah diberikan oleh KAP ke KPU. Kemudian, KPU memberikan hasil audit kepada partai politik. Penyampaian ini dinilai penting karena hasil audit merupakan kesimpulan dari tiga laporan dana kampanye yang sudah diberikan oleh peserta pemilu. Baik itu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Laporan dana kampanye ini wajib bagi semua Parpol. Jika tidak melaporkan maka calon legislatif yang terpilih pada Pemilu 2019 bisa dibatalkan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, M Arifin menyampaikan, agenda hari ini terkait penyampaian hasil audit laporan dana kampanye kepada peserta pemilu. Dalam pengawasan Bawaslu ada tiga parpol yang tak melaporkan. Secara sangsi pidana tidak ada, namun jika ada calegnya yang menjadi anggota maka terancam tidak dilantik.

“Secara umum hasil pengawasan kami, teman-teman Parpol Tuban telah patuh dalam penyampaian laporan dana kampanye sejak awal sampai digunakan,” paparnya.(ims)