kotatuban.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan penyerahan berkas Berita Acara Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) kepada 12 Partai Politik peserta pemilu 2014.
Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor KPUd jalan pramuka Tuban. Rabu (19/03) itu, juga dihadiri Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Ruban.
Dalam laporan perubahan DPT tersebut, jumah pemilih di Kabupaten Tuban tidak mengalami perubahan alias tetap, dari data penetapan terahir yang ditetapkan pada 19 Januari 2014, yakni sebanyak 922.858 pemilih. Jumlah pemilih itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 454.801 dan perempuan sebanyak 468.057 pemilih. Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 558 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 286 dan perempuan sebanyak 272 pemilih.
Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini usai acara mengatakan, perubahan DPT dilakukan pada Pemilih yang tercantum dalam DPT namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam daftar pemilih tersebut ditemukan sebanyak 865 NIK invalid, akan tetapi, perubahan tidak merubah jumlah pemilih dalam DPT karena sudah diselesaikan sebelumnya.
“NIK invalid sebanyak itu sudah kita selesaikan sehingga semua pemilih dalam DPT sudah mempunyai NIK dan tidak akan berubah,” kata Yayuk.
Sementara itu, Yayuk menjelaskan, DPK yang ditetapkan hari ini bukan merupakan hasil penyusunan akhir. KPU Tuban masih memiliki jeda waktu hingga 26 Maret untuk merampungkan penyusunan pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam DPK. “Kita akan melakukan pendataan Daftar Pemilih Khusus ini hingga H-14 nanti, atau tanggal 26 Maret 2014, jika memang ada tambahan,” jelas Yayuk.
Diakui Yayuk, meski proses validasi masih terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada warga yang secar sah memenuhi syarat memberikan suara (memiliki hak pilih) terlewat dari pendataan. Untuk itu, yayuk mnyampaikan, warga tersebut dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memberikan suara dan datang ke TPS pada 9 April.
“Kalau orang itu benar-benar memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP yang berlaku,” pungkasnya. (kim)