kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mensosialisasikan terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati, Rabu (20/05). Sosialisasi yang digelar di kantor KPU tersebut diikuti oleh perwakilan anggota Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Tuban.
”Pada hari ini kami sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015 tentang syarat pencalonan kepada Parpol. Diharapkan dengan sosialisasi ini Parpol maupun calon dari jalur perseorangan dapat memahami syarat pencalonan,” terang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Organisasi, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, kepada kotatuban.com.
Lebih lanjut, anggota KPU Tuban dua priode tersebut mengatakan, untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ini akan dibuka pada 26-28 Juli mendatang. Namun, untuk calon perseorangan penyerahan syarat dukungan calon harus diserahkan terlebih dahulu, yakni pada 11-15 Juni.
”Untuk syarat dukungan calon yang melalui jalur perseorangan ini harus diserahkan terlebih dahulu untuk dilakukan validasi data dukungan tersebut,” ungkapnya.
Syarat untuk calon yang diusung oleh Parpol atau gabungan dari Parpol, lanjut Yayuk, harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau mendapatkan total 25 persen suara sah dari daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan, untuk calon yang melalui jalur perseorangan atau independent di Kabupaten Tuban harus memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk Tuban.
”Jumlah penduduk Kabupaten Tuban saat ini sebanyak 1.163.591 jiwa. Sehingga, jumlah minimal untuk calon perseorangan di Kabupaten Tuban sebanyak, 75.634 jiwa,” pungkasnya. (duc)