oleh

KPU Tuban Tambah 2 PPK Per Kecamatan

kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setiap kecamatan. Anggota PPK tambahan tersebut sesuai dengan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang menyatakan adanya penambahan dua orang masing-masing kecamatan, dari sebelumnya 3 orang menjadi 5 orang perkecamatan. Dengan demikian, jumlah total PPK di Tuban sebanyak 100 orang. 

‘’Adapun anggota PPK dan PPS ini akan bekerja selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni mendatang,’’ terang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kasmuri, saat pelantikan anggota PPK baru di kantor KPU Tuban, Rabu (2/1).

Kasmuri meminta, kepada penyelenggara Pemilu yang baru dilantik untuk segera beradaptasi, dan berkoordinasi dengan anggota lain dan perlu memahami regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang akan digelar serentak pada 17 April mendatang. 

“Karena ini merupakan kali pertamanya Pileg dan Pilpres dilaksanakan bersamaan, sehingga perlu kesiapan dari semua penyelenggara,” jelasnya. 

Kasmuri menambahkan bahwa setiap anggota PPK dan PPS memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dengan undang-undang sehingga perlu untuk menjaga integritas dan profesionalitas.

Selain itu, personil lembaga  penyelenggaraan Pemilu  harus bersikap netral dan berlaku adil. Kalau tidak netral maka peserta Pemilu tidak akan pernah percaya dengan penyelenggaraan Pemilu. 

“Untuk itu saya berharap benar-benar untuk menjunjung tinggi pakta integritas apapun taruhannya,”  tegas Kasmuri. 

Dalam kesempatan tersebut, Kasmuri juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan akan dapat dikenai sanksi, mulai sanksi moral, sanksi administrasi bahkan sampai sanksi pidana.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda Setda Tuban, Erkhamni, menegaskan  kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral, tidak terlibat dalam kampanye calon dalam bentuk apapun.

ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan lain yang bersifat dukung-mendukung. 

“ASN hanya diperbolehkan memberikan suaranya saat pencoblosan di bilik suara,”  ungkap Erkhamni.

Mantan Camat Tuban ini menjelaskan bahwa  netralitas bagi ASN sudah diatur dalam Undang-Undang dan bersifat mengikat seluruh ASN. Bahkan Bapak Bupati Tuban jauh-jauh hari juga telah menghimbau kepada semua ASN di lingkup Pemkab Tuban untuk bersikap netral dan profesional sesuai dengan ketentuan ASN yang ada. 

“Saya kira semua ASN di lingkungan Pemkab Tuban sudah paham, untuk bersikap netral dan profesional” tuturnya.
Erkhami menambahkan bahwa sanksi akan diberikan bagi ASN yang terbukti melanggar regulasi yang ada dengan Jenis sanksi yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dari peraturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, tertulis, maupun administrasi.

“Pastinya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu sendiri,” pungkasnya. (rto