oleh

KPU Tuban Terkena Imbas Gugatan Pilpres

Terpaksa bongkar lagi kotak suara
Terpaksa bongkar lagi kotak suara

kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memastikan bahwa proses Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden pada 9 Juli lalu di Tuban telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. Selain itu, KPUK Tuban juga menjamin bahwa tidak ada kecurangan dalam proses Pilpres tahun 2014 di Tuban.

”Saya menjamin bahwa proses pemilihan presiden di Kabupaten Tuban kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Kita menjalankan semua tahapan Pilpres juga telah sesuai dengan aturan. Jadi, kami berkeyakinan tidak ada permasalahan dalam tahapan maupun hasil dalam Pilpres tersebut,” terang Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri saat dikonfirmasi kotatuban.com, Kamis (14/08).

Saat disinggung terkait rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KPUK Tuban untuk membuka kotak sura dan mengeluarkan Folmulir C1. Kasmuri, mengungkapkan bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU Tuban atas rekomendasi MK tersebut sebenarnya tidak ada masalah. Hal tersebut hanya lah dampak dari kekisruhan nasional.

”Pembukaan kotak tersebut hanya dampak dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK saja. Sebenarnya, untuk Tuban sama sekali tidak ada permasalahan,” ungkap komisioner dari Kecamatan Palang tersebut.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban untuk membuka sejumlah kotak suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden pada 9 Juli lalu. Keputusan tersebut dikeluarkan MK pada sidang ke 2 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 7 Agustus kemarin. (duc)