kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Penetapan DPS tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran diruang lantai dua Gedung KPU Kabupaten Tuban, Kamis (15/03).
Pada kegiatan tersebut dihadiri para tim kampanye masing-masing pasangan calon Pilgub Jatim 2018, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Paswaskab, Panwascam dan, Forkopimda.
Ketua KPU Tuban, Kasmuri mengatakan bahwa maksud dari rekapitulasi tersebut untuk menentukan jumlah pemilih sementara yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018.
Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Tuban dan telah ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara, berjumlah 932.247 pemilih dengan rincian, laki-laki 460.203 jiwa dan 472.044 jiwa pemilih perempuan.
”Untuk daftar pemilih potensial Non KTP elektornik totalnya sebanyak 29.764 pemilih yang sebagaimana pada lampiran formulir Model AC3-KWK,” ungkapnya.
Dengan adanya pemilih non KTP elektronik itu, KPU Kabupaten Tuban akan berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk dicek di database kependudukannya. Sehingga apabila tercatat akan diterbitkan surat keterangan agar dapat menggunakan hak pilihnya. Sebaliknya, apabila tidak tercatat, maka tidak akan diterbitkan.
”Kalau tidak tercatat maka akan dicoret. Kalau tercatat yang bersangkutan bisa memberikan hak pilihnya. Termasuk pemilih yang pada saat pencoklitan tapi tidak tercoklit, maka sesuai PKPU No 2 Tahun 2017, yang bersangkutan masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik yang kemudian dicatat oleh PPS sebagai pemilih tambahan,” tambahnya.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, Masrukhin, mengatakan, terkait hasil pleno pihaknya menginginkan segera dilakukan perbaikan, terkait dengan jumlah pemilih laki-laki maupun perempuan, pemilih yang belum masuk dan sebagainya sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
”Kami ingin memastikan WNI yang mempunyai hak pilih, dapat menggunakan haknya. Tidak ada pemilih tercecer. Partisipasi masyarakat dalam hal ini menjadi penting, untuk menyampaikan atau melaporkan keluarganya yang sudah mempunyai hak pilih dan belum masuk di DPS, untuk segera melaporkannya ke petugas setempat,” pungkasnya. (duc)