kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 9 Desember 2015, Rabu (02/09). Rapat pleno yang digelar di kantor KPU Tuban tersebut diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tuban, tim pasangan calon, Panwaslu, dan Forpimda Kabupaten Tuban.
”DPS yang kita ditetapkan pada hari ini sebanyak 938.686 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 463.204 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 475.482 pemilih. Ini merupakan hasil dari pemutakhiran data yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh petugas pemutahiran data pemilih (PPDP),” terang, Ketua KPU Tuban, Kasmuri.
Menurutnya, data pemilih yang dimutakhirkan tersebut berdasarkan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dari Kemendagri RI yang tercatat sebanyak 916.968 pemilih. Yang rinciannya, pemilih wanita sebanyak 461.111 pemilih. Sedangkan untuk pemilih pria sebanyak 455.857 pemilih, dan sekarang menjadi DPS ini.
”Setelah DPS kita ditetapkan, kemudian kami akan menyerahkan data pemilih ini kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada diseluruh desa-desa dan kelurahan yang ada di Tuban,” katanya.
Lebih lanjut Kasmuri mengatakan, selanjutnya PPS akan menyosialisasikan dan mengumumkan kepada masyarakat di desa atau kelurahan masing-masing sehingga bisa dilihat warga apakah namanya sudah masuk DPS atau belum.
”Pengumuman DPS ini ditempel di tempat yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat dan kami minta masyarakat pro aktif terhadap DPS, jika namanya belum masuk silahkan mendatangi petugas,” ujarnya.
Ia mengatakan, pro aktif masyarakat sangat penting agar tidak ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS ini, sehingga nantinya DPT akan lebih valid. ”Dengan demikian, maka hak warga negara untuk menyalurkan hak suaranya tidak terhambat,” pungkasnya. (duc)