oleh

KPU Tuban Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 942.865 Pemilih

kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menggelar rapat pleno terbuka pada Jumat (20/9/2024) untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024. Dalam rapat tersebut, jumlah DPT yang ditetapkan mencapai 942.865 jiwa, sedikit menurun dibandingkan dengan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tercatat sebelumnya sebanyak 944.304 jiwa.

Komisioner KPU Tuban Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ulil Abror Al Mahmud, menjelaskan bahwa penurunan jumlah pemilih ini terjadi setelah proses pemutakhiran data secara komprehensif. “Dari DPS yang sudah diperbaiki (DPSHP), kami menetapkan DPT sebanyak 942.865 pemilih, yang terdiri dari 466.717 pemilih laki-laki dan 476.148 pemilih perempuan,” jelasnya.

Penurunan sebesar 1.439 pemilih dari DPS ke DPT ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah adanya pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. “Sebanyak 1.589 pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam DPS telah dinyatakan TMS karena meninggal dunia, dan penurunan tersebut baru bisa dilakukan setelah ada bukti pendukung,” tambah Ulil.

Selain itu, terdapat 90 pemilih ganda, 1.742 pemilih yang pindah domisili, serta 10 pemilih yang kini telah berstatus sebagai anggota TNI (1 orang) dan Polri (9 orang). Di sisi lain, KPU juga mencatat adanya penambahan 1.992 pemilih baru yang belum masuk dalam DPS sebelumnya.

DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024

DPT yang ditetapkan ini akan digunakan untuk dua Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban. Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menegaskan bahwa penetapan DPT ini adalah tahapan penting yang akan menentukan kelancaran proses pemilihan berikutnya. “Setelah penetapan DPT, kita akan melanjutkan ke tahapan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada 22 September 2024, serta pengundian nomor urut Paslon pada 23 September 2024,” ungkap Zakiya.

Zakiyatul juga mengimbau seluruh panitia pemilihan di tingkat kecamatan hingga desa untuk siap menghadapi jadwal padat pemilihan kepala daerah. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

“Kami berharap proses pemilihan di Tuban bisa berjalan dengan aman, damai, dan penuh kegembiraan, baik untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur maupun Pemilihan Bupati Tuban,” tutup Zakiya.

Pengumuman DPT ini akan dilakukan di tingkat desa dan kelurahan mulai 22 September hingga 27 November 2024, sebagai bagian dari persiapan menuju pelaksanaan Pilkada serentak yang tertib dan demokratis. (co)