oleh

KPU Tuban Tetapkan DPT

image
Rapat pleno KPU penetapan DPT

kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupten Tuban pada 9 Desember 2015 mendatang. Penetapan DPT tersebut digelar di kantor KPU Tuban Jalan Pramuka, Jumat (02/10).

KPU Tuban menetapkan DPT Tuban sebanyak 936.768 pemilih, yang terdiri dari 462.139 pemilih laki-laki dan 474.629 pemilih perempuan. Sedangkan, dari 328 jumlah desa se Kabupaten Tuban ada 1.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

”Alhamdulillah hari ini kita telah menyelesaikan tahapan penetapan DPT. Dan DPT kita tetapkan sebanyak 936.768 jiwa atau pemilih,” terang, Ketua KPU Tuban, Kasmuri saat ditemui sejumlah wartawan usai penetapan DPT.

Menurutnya, jumlah DPT yang ditetapkan KPU Tuban tersebut selisih dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan beberapa waktu yang lalu. Untuk jumlah DPS sendiri sebanyak 934.850 jiwa.

”Memang antara DPS dan DPT yang kita tetapkan kali ini lebih banyak DPS selesihnya sebanyak 1.918 jiwa atau pemilih. Hal ini disebabkan karena ada yang meninggal, pindah tempat, dan penyebab lainnya,” ujar Kasmuri.

Lebih lanjut Kasmuri mengatakan, diharapkan kepada masyarakat yang merasa dirinya belum terdaftar dalam DPT untuk segera komunikasi dengan petugas pemilih yang ada di desa setempat. Sehingga, semua masyarakat Tuban yang telah memiliki hak untuk memilih tidak kehilngan hak politiknya.

”Kami berharap masyarakat turut berperan aktif untuk melakukan pengecekan di DPT apakah dirinya terdaftar apa tidak? Jika tidak terdaftar ya segera mendaftar ke PPS,” pungkasnya. (duc