TUBAN. kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban untuk Pemilihan Serentak 2024. Pengumuman ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasar Pengumuman Nomor 85/PL.02.2-Pu/3523/2024, pendaftaran calon pasangan dapat dilakukan melalui tautan Pendaftaran Paslon Tuban 2024 yang telah disediakan. Untuk mempermudah proses ini, KPU Kabupaten Tuban juga menyediakan layanan helpdesk. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat terutama partai politik dan pasangan calon untuk memperoleh informasi lebih lengkap tentang prosedur dan tatacara pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Layanan help desk ini berfungsi memberikan informasi dan panduan terkait tata cara pembukaan akses Silon serta proses pendaftaran pasangan calon,” jelas Zakiyatul Munawaroh, Ketua KPU Tuban, kepada kotatuban.com, Minggu (25/8/2024).
Bagi masyarakat atau pasangan calon yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, dapat menghubungi KPU Kabupaten Tuban melalui email : tekniskputuban@gmail.com atau melalui kontak person berikut:
- Sdri. Endang: 0812-8532-5652
- Sdri. Lusiana: 0858-5450-9687
Zakiyatul Munawaroh berharap layanan ini dapat memperlancar proses pendaftaran serta memenuhi azas penyelenggara Pemilu yang profesional, transparan, jujur dan adil, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (co)