oleh

KPU Umumkan Syarat Dukungan Cabup Perseorangan

kotatuban.com – Komisi Pemilihan. Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengungumkan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independent. Untuk syarat dukungan independent ini akan dibuka pada 11-15 Juni mendatang.

”Kita sudah mengungumkan untuk penyampaian syarat dukungan bagi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban pemilihan tahun 2015 ini. Dan pelaksanaannya penyampaian syarat dukungan itu pada 11-15 Juni mendatang, di Kantor KPU Jalan Pramuka,” terang, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri, di ruang kerjanya, Senin (25/05).

Menurutnya, setelah penyerahan persyaratan dukungan untuk calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, KPU akan melakukan validasi data dukungan tersebut secara vaktual.

”Jika tidak ada pasangan calon dari perseorangan berarti tahapan ini kita lewati,” ungkapnya.

Untuk calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independent di Kabupaten Tuban harus memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk Tuban. Sedangkan, jumlah penduduk Kabupaten Tuban saat ini sebanyak 1.163.591 jiwa. Sehingga, jumlah minimal untuk calon perseorangan di Kabupaten Tuban sebanyak, 75.634 jiwa. Jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Tuban.

”Persyaratan dukungan dan rekapitulasi jumplah dukungan harus berupa softcopy dan hardcopy rangkap 3. Surat pernyataan dukungan tersebut harus dilampiri identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan mengunakan folmulir model B.1-KWK Perseorangan,” tandasnya. (duc)