kotatuban.com – Ketua tim kuasa hukum Semen Indonesia, Sadly Hasibuan optimistis bisa memenangkan perkaranya di PTUN Kuasa Hukum SI Optimis Menang Di PTUN . Sehingga pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang tidak perlu dihentikan karena izin pembangunan dari pemerintah sudah lengkap.
Sadly mengatakan, dalam perkara ini pihaknya bisa menunjukkan bukti akurat mulai dari proses penerbit amdal sampai dengan izin lingkungan. ”Dalam proses pembuatan amdal kami melibatkan warga, ada bukti absen nama dan alamatnya jelas. Sekoper dokumen sebagai bukti sudah kami serahkan kepada hakim,” ujarnya usai sidang di PTUN Semarang, Kamis (4/12) kemarin.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 93 dan 53 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa terkait izin lingkungan, penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN harus melihat apakah izin tersebut sudah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup). Jika belum, baru bisa diajukan gugatan.
”Namun bila sudah memiliki, ya tidak bisa diajukan gugatan. Dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami terkait izin lingkungan itu sudah sangat lengkap. Apalagi proyek ini adalah masuk objek vital nasional yang mendesak untuk dilaksanakan,” tegasnya. (duc)