kotatuban.com – Petugas jajaran Satuan Reskoba Polres Tuban berhasil menangkap, Sugiono (33). Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun kotatuban.com, Jumat (07/11), penangkapan Sugiono tersebut pada 31 Oktober 2014 yang lalu. Saat itu tersangka sedang menunggu pelanggan yang akan membeli sabu-sabu dari dirinya, di Jalan Raya Desa Bader Kecamatan Jatirogo.
”Saat kita tangkap tersangka menunggu pelanggannya di Jalan Desa Bader, Kecamatan Jatirogo,” terang, Kasat Narkoba Polres Tuban, IPTU Budi Friyanto, saat pres release kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, pada penangkapan Sugiyono pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dibagi menjadi tiga paket dari saku tersangka. ”Kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dibagi dalam tiga paket dari tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba, mengatakan, menurut keterangan tersangka sabu-sabu tersebut dia peroleh dari GM warga Mojokerto. Sedangkan, sabu-sabu 0,5 gram tersebut dia beli dari GM seharga Rp 800 ribu. Kemudian dian jadikan dalam tiga paket dan perpaketnya dia jual kebali seharga Rp 400 ribu.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
”Tersangka ini selain pengedar juga pengguna. Selain itu, hingga saat ini kasus ini terus kita kembangkan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (duc)